MUI Kaji Hukum Vape di Indonesia Menyusul Permintaan Kapolri

oleh -5 views
oleh
MUI Siapkan Fatwa Vape, Dalami Bahaya Kesehatan dan Ancaman Narkotika/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyiapkan kajian komprehensif untuk menetapkan hukum penggunaan rokok elektrik atau vape.

MUI akan melibatkan akademisi, regulator, ahli kesehatan, ahli kimia, hingga pelaku usaha guna menghimpun berbagai perspektif sebelum menetapkan fatwa.

Langkah ini menindaklanjuti permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta MUI mengkaji kemungkinan pelarangan total vape.

Kapolri menilai rokok elektrik berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika dan psikotropika dalam bentuk cair.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan fatwa secara tergesa-gesa.

Menurut dia, MUI perlu mendasarkan keputusan pada kajian ilmiah, kondisi nyata di lapangan, serta pertimbangan hukum Islam.

MUI Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Asrorun menjelaskan, Komisi Fatwa MUI akan memulai proses kajian melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para ahli dari berbagai bidang.

Forum tersebut bertujuan mendalami persoalan vape, mengidentifikasi dampaknya, serta mengkaji aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaannya.

MUI berencana mengundang perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, anggota DPR, serta pegiat ant rokok dan antivape.

Komisi Fatwa juga akan mendengarkan pandangan para pelaku usaha yang bergerak di sektor rokok elektrik.

Asrorun menilai keterlibatan berbagai pihak penting untuk menghasilkan keputusan yang objektif, menyeluruh, dan adil.

Menurut dia, MUI perlu memahami persoalan dari berbagai sudut pandang agar fatwa yang nantinya terbit mampu menjawab persoalan masyarakat secara tepat.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah menggelar rapat pimpinan pada Jumat (16/10/2026) malam.

Rapat tersebut membahas tahapan kerja dan penyusunan metodologi kajian sebagai dasar penetapan fatwa.

Kajian Berlandaskan Prinsip Perlindungan Jiwa

Dalam menyusun kajian, Komisi Fatwa MUI akan menggunakan pendekatan usul fikih yang memperhatikan dampak suatu perbuatan terhadap keselamatan manusia dan ketertiban masyarakat.

Asrorun menjelaskan bahwa prinsip hifz an-nafs atau perlindungan jiwa serta hifz al-aql atau perlindungan akal menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan tersebut.

MUI juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, la dharara wa la dhirar, yang mengajarkan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, MUI mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah, yang melarang manusia menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan.

BERITA LAINNYA :  Blak-blakan, Jokowi Ungkap Keluhan Masyarakat Soal Polisi, Mulai dari Pungli hingga Gaya Hidup Mewah

Meski demikian, Komisi Fatwa tetap akan mengukur dampak penggunaan vape berdasarkan bukti dan kajian yang memadai.

MUI juga akan mempelajari upaya pencegahan serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Asrorun berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penetapan hukum keagamaan sekaligus mendorong perlindungan masyarakat secara lebih optimal.

Kapolri Soroti Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan kekhawatirannya terhadap peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair melalui rokok elektrik.

Dalam kunjungannya ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026), Suyudi meminta dukungan ulama untuk mengkaji pelarangan total vape.

Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan narkotika kini memanfaatkan cairan yang menyerupai liquid vape biasa.

Kemasan dan aroma buah-buahan dapat menyulitkan masyarakat maupun petugas untuk mengenali kandungan terlarang di dalamnya.

Menurut Suyudi, kondisi tersebut menambah tantangan bagi aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga menyebut adanya ancaman penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair melalui jaringan peredaran narkotika.

Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari risiko kesehatan.

Fatwa Masih Menunggu Hasil Pembahasan

Suyudi mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan pelarangan total vape kepada Presiden Republik Indonesia dan menerima respons positif.

Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan terhadap rokok elektrik.

Namun, hingga tahap kajian ini, Komisi Fatwa MUI masih menghimpun masukan dan mendalami berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

MUI berharap seluruh tahapan pembahasan dapat selesai dalam waktu dekat sehingga fatwa bisa segera ditetapkan sebagai panduan bagi masyarakat.

Melalui proses tersebut, MUI ingin memastikan keputusan yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah, pertimbangan hukum Islam, dan orientasi pada kemaslahatan publik. (*)

1.198 Tayangan