Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren, MUI: Harus Ditindak Tanpa Kompromi

oleh -
oleh
MUI Pusat merespons serius dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merespons serius dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

MUI menilai kasus ini harus ditangani secara tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta pembenahan sistem kelembagaan.

Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memastikan keamanan lingkungan pendidikan.

Ia menyatakan bahwa pesantren harus memenuhi standar perlindungan anak dan tata kelola yang baik sebelum kembali beroperasi normal.

“Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Fahrur dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Penghentian Sementara dan Evaluasi Menyeluruh

MUI mendukung keputusan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi munculnya korban baru selama proses penanganan kasus berlangsung.

Selain itu, MUI meminta pihak pesantren segera memberhentikan tenaga pendidik atau pengasuh yang bermasalah.

Fahrur menekankan bahwa pesantren harus mengganti posisi tersebut dengan sosok yang memiliki integritas moral dan kemampuan membina santri secara penuh.

“Pengasuh harus memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi pembinaan selama 24 jam, bukan hanya mengajar, tetapi juga melindungi,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  MUI Sebut Vaksin Tak Batalkan Puasa, DPRD Samarinda Imbau Warga Jangan Ragu Lakukan Vaksinasi

MUI juga secara khusus meminta pembatasan tugas dan ruang gerak pengasuh berinisial A.

Pihaknya menilai individu tersebut tidak lagi layak menjalankan fungsi kepemimpinan maupun pendidikan di lingkungan pesantren.

“Ruang gerak pengajarannya dibatasi hingga tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” kata Fahrur.

Ancaman Sanksi Administratif

MUI tidak hanya berhenti pada rekomendasi. Jika pihak pesantren mengabaikan langkah-langkah tersebut, MUI akan mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan komitmen terhadap perlindungan anak dan menjaga standar lembaga pendidikan keagamaan.

“Rekomendasi ini kami lakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan santri,” ujar Fahrur.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan nilai keagamaan.

Menurutnya, praktik tersebut merusak fondasi utama pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak dan dakwah.

“Setiap penyimpangan moral harus ditindak tanpa kompromi agar tidak merusak kepercayaan umat terhadap institusi pendidikan keagamaan,” pungkasnya. (*)