Tekan Kasus Kekerasan di Kota Tepian, Forum PERKASA Resmi Terbentuk

oleh -
oleh
Forum PERKASA yang juga turut melibatkan Polresta Samarinda diharap bisa menjawab penanggulangan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang trendnya terus meningkat beberapa waktu terakhir

PUBLIKKALTIM.COM – Guna menanggulangi kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sinergitas lintas lembaga resmi terbentuk.

Polresta Samarinda bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda dan Forum Peduli Kekerasan Rumah Tangga (Perkasa) berkomitmen untuk terealisasinya Samarinda menuju Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (KRPA).

Selain melalui program-program sosialisasi dan pembinaan, untuk menyukseskan wacana itu Polresta Samarinda juga tak lupa mengimbau agar masyarakat tak perlu ragu memberi laporan.

Khususnya terkait kasus kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga.

“Kemarin kita ada melakukan kegiatan membentuk forum PERKASA. Ini menjadi ujung tombak kita,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, Sabtu, (6/7/2024).

Forum yang tersebar di 59 kelurahan se Samarinda ini nantinya akan melibatkan jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain untuk melakukan edukasi, pada program ini juga diharapkan masyarakat bisa lebih membuka diri dan bisa dengan cepat melapor.

“Jadi ketika ada kasus jangan diam, segeralah melapor,” imbaunya.

BERITA LAINNYA :  Polresta Samarinda Buru Pelaku Narkotika di Samarinda, Ini Hasilnya

Perhatian serius diberikan bukan tanpa alasan, sebab kata Rizal ada banyak kasus yang terjadi, namun tidak semua dilaporkan hingga ke ranah hukum.

“Menurut data dari dinas, d Samarinda cuman beberapa yang dilaporkan sampai ke Polres. Sekarang pun anggota masih terus bergerak, bahkan hingga melakukan penyuluhan ke beberapa sekolah-sekolah yang ada,” bebernya.

Kasus kekerasan seksual dan KDRT yang dipastikan terus meningkat bisa diatasi dengan kerjasama yang baik khususnya dari masyarakat. Jika masyarakat tak berani melapor secara langsung maka Rizal menegaskan ada beberapa cara lain.

“Bisa dilaporkan ke nomor pak Kapolres, bisa menghubungi ke call canter 110. Intinya jangan diam,” pungkasnya. (*)