PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 ini tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Terkait hal itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani imbau warga Samarinda agar tidak ragu melakukan vaksin Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.
“Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada,” ujar Suriani, Rabu (14/4/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong pihak MUI Samarinda bersama Pemkot Samarinda agar dapat mensosialisasikan hukum vaksin di bulan puasa secara masif dan berkelanjutan.
Menurutnya, tidak banyak warga yang tahu aturan tersebut.
Maka peran pihak terkait lah yang seharusnya mampu memastikan kekhawatiran warga.
“Ya kalau memang MUI menyatakan tidak membatalkan, pastinya Dewan (Samarinda) mengikutinya,” pungkasnya. (Advertorial)