PUBLIKKALTIM.COM – Persoalan gelandangan, pengemis (gepeng), dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Samarinda dinilai membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh daripada sekadar penertiban di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini telah menjalankan tugas penertiban sesuai dengan kewenangannya.
Menurutnya, peran Dinas Sosial sangat penting dalam menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur apabila diperlukan penempatan di panti sosial, khususnya bagi warga lanjut usia yang membutuhkan perlindungan.
“Satpol PP sudah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme. Hal seperti ini memang perlu didukung karena berkaitan dengan persoalan sosial di tengah masyarakat,” Ungkap Anhar, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Anhar juga menegaskan bahwa komunikasi dan kerja sama antarlembaga menjadi faktor utama dalam menciptakan penanganan yang efektif.
“Yang saya harapkan adalah komunikasi dan kerja sama antara Satpol PP dengan Dinas Sosial. Penertiban dan pembinaan harus berjalan selaras agar penanganannya lebih efektif,” Tegasnya.
Anhar menilai koordinasi lintas daerah perlu diperkuat, terutama apabila PMKS yang terjaring bukan merupakan warga Kota Samarinda.
“Kalau memang pendatang, setidaknya ada koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan pemerintah daerah asal mereka. Kita juga harus mengetahui latar belakang mereka datang ke Samarinda,” Ucap Anhar.
Politisi dari partai PDI Perjuangan itu berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar persoalan sosial serupa tidak terus berulang.
Kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga pemerintah daerah asal dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penanganan PMKS yang lebih manusiawi, terintegrasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara berkelanjutan.
“Penanganan PMKS tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara Satpol PP, Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga pemerintah daerah asal agar penanganannya lebih manusiawi, terintegrasi, dan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan,” Tutup Anhar. (ADV)