Wali Kota Andi Harun Luruskan Pemberitaan Revitalisasi Pasar Pagi dan Perkara Praperadilan

oleh -9 views
oleh
Wali Kota Andi Harun Luruskan Pemberitaan Revitalisasi Pasar Pagi dan Perkara Praperadilan/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda ikut disebut dalam perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, munculnya proyek tersebut dalam perkara praperadilan tidak berarti dugaan tindak pidana korupsi dalam revitalisasi Pasar Pagi telah terbukti.

Andi Harun menjelaskan, praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara sehingga materi dalil maupun keterangan yang muncul dalam persidangan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol dalam hukum acara pidana yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara.

Andi Harun kemudian mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui proses praperadilan di PN Samarinda.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan pada kritik maupun pengawasan terhadap proyek pemerintah, melainkan pada cara informasi hukum tersebut disampaikan kepada publik.

Andi Harun menilai pemberitaan yang tidak menjelaskan konteks perkara secara utuh berpotensi membentuk persepsi seolah-olah keterkaitan revitalisasi Pasar Pagi dengan tindak pidana korupsi telah terbukti.

Padahal, menurut dia, proses praperadilan memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam konteks rezim hukum acara pidana nasional kita. Sehingga kesimpulan bahwa perkara praperadilan itu seolah-olah merupakan pemeriksaan pokok perkara, itu tidak tepat,” ujar Andi Harun.

Ia menegaskan, informasi yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dinilai tidak menyajikan konteks secara utuh

Andi Harun menyoroti pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan gambaran lengkap mengenai perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR.

Ia menyebut perkara tersebut sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.

Dalam perkara yang sama terdapat sejumlah proyek lain, yakni pembangunan Teras Kota Samarinda, pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.

“Ini satu nomor perkara, perkara Nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan,” kata Andi Harun.

BERITA LAINNYA :  Gegara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kemendagri Tegur 3 Kepala Daerah di Kaltim

Menurut dia, penyederhanaan informasi seperti itu dapat membuat pembaca memahami perkara secara berbeda dari konteks hukum yang sebenarnya.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Putusan praperadilan telah dibacakan

Andi Harun juga menjelaskan bahwa perkara praperadilan tersebut telah diputus PN Samarinda pada 8 April 2026.

Berdasarkan penjelasannya, permohonan praperadilan ditolak. Perkara tersebut kemudian diminutasi pada 17 April 2026.

“Amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dan perkara itu telah diminutasi pada 17 April 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Pagi merupakan persoalan yang berbeda.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diketahui masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tahapan itu masih berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Dengan demikian, Andi Harun menilai pemberitaan mengenai proses praperadilan perlu dibedakan dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kritik media bukan persoalan

Andi Harun menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kritik maupun pemberitaan media.

Ia mengatakan Pemkot Samarinda terbuka terhadap pengawasan dan masukan masyarakat, termasuk terhadap berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

“Pemerintah Kota Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Namun, keterbukaan tersebut, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia berharap pemberitaan mengenai persoalan hukum tidak hanya mengejar aspek pemberitaan, tetapi juga memperhatikan konteks dan status hukum suatu perkara.

“Keterbukaan pemerintah tentu harus bertemu dengan satu prinsip fundamental, yakni akurasi informasi di ruang publik itu benar-benar terverifikasi dan tervalidasi dengan sangat tepat,” pungkasnya. (*)

1.102 Tayangan