PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan untuk mencegah pembukaan lahan tanpa kejelasan peruntukan dan perizinan.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan perangkat daerah, tetapi juga melibatkan kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga (RT).
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menegaskan hal tersebut saat memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Penertiban Kegiatan Pematangan Lahan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai III Balai Kota Samarinda, Selasa (8/9/2026) siang.
Rapat itu melibatkan sejumlah pejabat dan perangkat daerah, di antaranya Plt. Kepala Inspektorat Firdaus Akbar, Kepala Satpol PP Anis Siswantini, anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), para camat se-Kota Samarinda, serta perwakilan Dinas PUPR, DLH, Perkim, DPMPTSP, BPBD, Dishub, Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kota Samarinda.
26 Lokasi Masuk Inventarisasi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memaparkan hasil inventarisasi yang mencatat 26 lokasi kegiatan pematangan lahan di Samarinda.
Sebanyak 21 lokasi sudah berdiri permukiman atau perumahan warga.
Sementara itu, dua lokasi telah mengantongi izin resmi berupa dokumen site plan.
Tiga lokasi lainnya masih menjalankan pekerjaan pematangan lahan.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Samarinda memperjelas pembagian tugas antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang dan pertanahan, akan mengawal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan Izin Pematangan Lahan (IPL).
Dinas Perkim akan memeriksa kelayakan site plan perumahan.
Sementara Dinas Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memverifikasi dokumen lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pada perumahan yang sudah telanjur dibangun.
Camat, Lurah dan RT Diminta Aktif
Saefuddin meminta camat, lurah dan ketua RT memantau aktivitas pembukaan lahan baru di wilayah masing-masing.
Mereka juga harus melaporkan temuan secara berkala dan sistematis agar pemerintah dapat mengambil langkah lebih cepat.
Pemkot juga akan membentuk tim teknis gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Perkim, Dishub dan DLH.
Tim tersebut akan memverifikasi peruntukan lahan, baik untuk pembangunan perumahan maupun pematangan kavling.
Satpol PP akan mendukung tim tersebut dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain pengawasan, Bagian Hukum Setda diminta mengkaji kembali Perwali terkait pematangan lahan.
Pemkot ingin memastikan proses perizinan nantinya melibatkan rekomendasi formal serta koordinasi kelurahan dan kecamatan.
Bapenda juga mengusulkan integrasi pengawasan pematangan lahan dan KKPR ke aplikasi SIPPO milik DPMPTSP.
Integrasi itu dapat membantu pemerintah memantau kewajiban pajak daerah, termasuk tunggakan PBB pengembang maupun pemilik lahan sebelum izin diterbitkan.
Saefuddin menegaskan seluruh OPD harus menjaga konsistensi koordinasi hingga pembahasan tuntas.
“Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh aturan tata ruang dapat berjalan dengan baik. Kita ingin memberikan kenyamanan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum maupun bencana lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)