Komisi I DPRD Samarinda Dorong Regulasi Jelas Sebelum Penataan Pom Mini

oleh -
oleh
Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Rencana penataan pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda dinilai memerlukan kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Selain menyangkut aspek penegakan aturan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha kecil serta kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan bahan bakar yang memadai.

Kepada awak media, ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu landasan hukum sebelum melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.

Menurutnya, hingga kini belum terdapat regulasi yang secara tegas melarang aktivitas penjualan BBM secara eceran, sehingga setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak memicu polemik.

“Sepanjang yang kami ketahui, belum ada aturan yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu dasar hukumnya, termasuk apakah keberadaan pom mini memang masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum atau tidak,” Ungkap Samri sapaan karibnya, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, Samri menyebutkan keberadaan pom mini selama ini tidak hanya menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha kecil, tetapi juga berperan sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh BBM ketika antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sedang padat.

Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan penataan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penegakan aturan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kebutuhan masyarakat.

BERITA LAINNYA :  Dampak Pembukaan Keran Ekspor Minyak Sawit Mentah, Ini Kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim

“Selama ini masyarakat masih memanfaatkan pom mini ketika antrean di SPBU cukup panjang. Kalau penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas, justru bisa menambah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM,” Ucap Samri.

Samri juga menekankan bahwa kapasitas layanan SPBU di Samarinda perlu diperkuat apabila pemerintah berencana menata seluruh penjual BBM eceran.

Tanpa penambahan fasilitas maupun peningkatan distribusi bahan bakar, penghapusan pom mini dikhawatirkan justru memicu antrean yang lebih panjang dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku belum mengeluarkan rekomendasi khusus terkait rencana tersebut.

Namun, dirinya berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih komprehensif melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas layanan SPBU, serta penyediaan solusi yang legal bagi pelaku usaha BBM eceran.

“Dengan langkah tersebut, penataan diharapkan tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil” Pungkas Samri. (ADV)

1.167 Tayangan