Burhanuddin Pastikan Pergantian Pejabat Tak Ganggu Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

oleh -
oleh
Foto: Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah./ Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dipastikan tidak memengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Tim 9 tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Burhanuddin menyampaikan penegasan itu saat melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). Ia melantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Burhanuddin Tegaskan Tim 9 Tetap Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan kewenangan penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka DR dan FA tetap berada di tangan Tim 9. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

“Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka, DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, perubahan struktur pejabat di Kejaksaan Agung tidak mengubah mekanisme penyidikan yang telah berjalan. Tim 9 tetap melanjutkan seluruh proses penanganan perkara hingga tuntas.

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.

BERITA LAINNYA :  SKK Migas Temukan Migas Baru di Kaltim, Produksi Minyak Capai 2.840 BOPD

Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU saat menangani perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim 9 Kembangkan Penyidikan Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim 9 juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah.

Tim menerima barang bukti tersebut dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelum memulai penyidikan baru.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

(Redaksi)

1.144 Tayangan