PUBLIKKALTIM.COM – Setelah Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum, Febrie Adriansyah menunjuk mantan Jubir KPK Febri Diansyah untuk menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat dirinya.
Febri pun memastikan siap mengawal proses hukum tersebut secara profesional.
Menurut Febri, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Ia menegaskan dirinya akan menjalankan tugas secara profesional dengan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
“Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Febrie Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Febri Diansyah menyebut Febrie Adriansyah berharap proses hukum terhadap dirinya berjalan secara adil. Kliennya juga meminta agar seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terbuka dan objektif.
Ia mengatakan pihaknya akan memusatkan perhatian pada aspek hukum serta memastikan hak-hak Febrie Adriansyah tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.
“Pak FA juga menyampaikan harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” kata Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Namun, Hotman kemudian memilih mundur dari pendampingan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan proses penyidikan.
Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari sejak Jumat. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukumnya dalam perkara tersebut.
Febrie menyatakan dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan penyidik. Ia menilai alat bukti tersebut masih perlu pendalaman dan konfirmasi sebelum menjadi dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
Menurut Febrie, penyidik seharusnya melakukan pengujian dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui proses ekspose berulang sebelum mengambil keputusan hukum.
Meski menyatakan keberatan terhadap proses yang berjalan, Febrie mengatakan dirinya siap menghadapi perkara tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan masuknya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum, tim pembela Febrie Adriansyah akan fokus mengawal proses penyidikan dan memperjuangkan hak hukum kliennya selama perkara tersebut berjalan. (*)