Gugat Kejagung ke PN Jaksel, Febrie Minta Penahanannya Dinyatakan Tak Sah

oleh -10 views
oleh
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah./ Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie meminta hakim membatalkan penahanan sekaligus menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah.

Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan Kejagung tidak sah.

Tim hukum Febrie juga meminta hakim membatalkan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap kliennya.

Dalam petitum permohonan, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Maqdir meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya, putusan tersebut juga harus berlaku terhadap seluruh akibat hukum yang muncul dari surat penahanan tersebut.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir.

Tim hukum kemudian meminta hakim memerintahkan Kejagung segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.

Febrie saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan Febrie tidak berhenti pada status penahanannya.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka tidak sah.

BERITA LAINNYA :  PDIP Buka Suara Soal Ahok Dilaporkan ke KPK, Sebut Sengaja Dibuat untuk Kepentingan Politik Jelang 2024

Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, tim hukum meminta Kejagung menghentikan penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan sebagai dasar perkara.

Tim hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap Febrie maupun keluarganya berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut tidak sah.

Selain itu, Febrie meminta hakim memulihkan seluruh hak hukumnya yang terdampak tindakan Kejagung dan membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU itu berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Melalui praperadilan, Febrie kini meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan hukum Kejagung, terutama terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. (*)

1.074 Tayangan