KBRI Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran, Ini Keterangan di Sidang MK

oleh -11 views
oleh
Foto: Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). / @MK

PUBLIKKALTIM.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menggali keberadaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura dan Australia. Dalam persidangan, dua Atase Pendidikan KBRI menyatakan pihaknya tidak menemukan arsip pendidikan Gibran dalam penelusuran dokumen yang mereka lakukan.

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati memberikan keterangan secara daring dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Hakim MK Tanyakan Arsip Pendidikan Gibran

Nur Aeni lebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah penjelasan tersebut, Saldi meminta Nur menjelaskan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi.

Nur menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen yang ada di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan arsip pendidikan Gibran.

“Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur.

Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya. Ia menanyakan arsip yang berkaitan dengan masa Gibran masuk hingga meninggalkan Singapura.

“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya Saldi.

“Betul,” jawab Nur.

KBRI Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Saldi selanjutnya meminta keterangan Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra. Ia menanyakan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.

“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.

Yuli mengatakan KBRI Canberra telah memeriksa arsip dalam bentuk fisik dan digital. Namun, pemeriksaan itu tidak menemukan pengajuan permohonan dari Gibran.

“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.

BERITA LAINNYA :  Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Akan Segera Dibuka, Berikut Rincian Formasinya

KBRI Jelaskan Sistem Pendidikan Singapura dan Australia

Sebelum menjawab pertanyaan hakim mengenai arsip, Nur dan Yuli memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan di institusi yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Nur menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sementara itu, Yuli memberikan keterangan mengenai UTS Insearch yang kini berganti nama menjadi UTS College di Sydney, Australia.

Hakim kemudian mengarahkan pemeriksaan pada keberadaan dokumen yang mungkin tersimpan di KBRI sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian mencatat perkara tersebut dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

KPU RI menjadi termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak terkait.

Sebanyak 12 pemohon tercatat dalam perkara ini. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika KPU menetapkannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon menyebut informasi mengenai persoalan tersebut baru muncul belakangan. Mereka meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Menurut pemohon, hasil pembuktian akan menunjukkan apakah Gibran memenuhi ketentuan pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat.

Sebaliknya, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi apabila pembuktian menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan para pemohon.

(Redaksi)

1.006 Tayangan