Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, Kejagung Sita Rp401,6 Miliar

oleh -6 views
oleh
Kejagung menyita uang senilai sekitar Rp401,6 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai sekitar Rp401,6 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejagung memamerkan uang hasil sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Penyidik menumpuk uang dalam jumlah besar itu hingga membentuk susunan menjulang dengan 12 tumpukan di bagian belakang.

Layar dalam konferensi pers mencantumkan nilai uang sebesar Rp401.653.737.496,69.

Uang tersebut terhampar di depan meja dan menjadi barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI diduga melakukan pengaturan dan manipulasi dokumen kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Menurut Saiful, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Meski demikian, perusahaan tersebut diduga telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor,” kata Saiful.

Penyidik menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.

Tindakan tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BERITA LAINNYA :  Usai Jalani Perawatan di RSUD IA Moeis Samarinda, Pasien PDP Usia 57 Tahun Dinyatakan Negatif Covid-19

Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Selain itu, penyidik memeriksa tiga ahli dan menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Kejagung turut memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga terkait sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saiful mengatakan perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang disampaikan, sehingga angka final perlu mengacu pada dokumen resmi hasil perhitungan kerugian negara.

Setelah menyita uang tersebut, Kejagung menitipkannya pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Saiful menjelaskan uang itu berasal dari penyerahan PT CNI terkait kegiatan operasi produksi nikel yang diduga tidak sah.

Penyidik kemudian mengamankan uang tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola serta ekspor komoditas nikel tersebut. (*)

1.012 Tayangan