PUBLIKKALTIM.COM — Polisi berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Para pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar Provinsi Riau sebelum akhirnya dibekuk aparat.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 April 2026, setelah melalui proses pengejaran yang tidak mudah.
Polisi harus melacak pergerakan para pelaku yang berpencar ke beberapa wilayah.
“Pengejaran ini tidaklah mudah. Para pelaku sempat melarikan diri hingga ke Sumatera Utara dan Aceh sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Pandra, Minggu (3/5/2026).
Kabur Lintas Provinsi
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri ke luar wilayah hukum Polda Riau.
Mereka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, berkat koordinasi lintas daerah, aparat akhirnya berhasil menangkap seluruh tersangka dan membawa mereka ke Polresta Pekanbaru.
Keempat pelaku diketahui berinisial Anisa Florensa (AF), Selamet (SL), Erwandi alias Iwan, dan Lisbet. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AF sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
“AF merupakan menantu korban. Ia yang merencanakan aksi ini bersama pelaku lain,” jelas Pandra.
Rencana Perampokan Berujung Pembunuhan
Awalnya, para pelaku hanya berniat melakukan perampokan di rumah korban.
Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi pembunuhan saat mereka berada di lokasi kejadian.
“Awalnya ingin merampok, tetapi di tengah jalan berubah pikiran hingga akhirnya melakukan pembunuhan,” kata Pandra.
AF diketahui mengajak Lisbet, teman lamanya sejak SMP di Sumatera Utara, untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Mereka kemudian menyewa kendaraan dari Aceh untuk menuju Pekanbaru.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Sebelum melancarkan aksinya, keempat pelaku bahkan melakukan survei lokasi hingga empat kali guna memastikan rencana berjalan lancar.
“Korban tidak menaruh curiga karena hubungan keluarga yang baik. Ini yang dimanfaatkan oleh pelaku,” tambahnya.
Eksekusi Brutal di Dalam Rumah
Aksi pembunuhan terjadi saat korban berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku datang menggunakan mobil dan masuk ke rumah dengan berpura-pura sebagai tamu.
Korban sempat menyambut kedatangan mereka tanpa kecurigaan.
Namun, situasi berubah ketika salah satu pelaku, Selamet, tiba-tiba menyerang korban menggunakan balok kayu.
“Pemukulan dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali, hingga korban meninggal dunia,” ungkap Pandra.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi.
Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” tegas Muharman.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh suaminya pada Rabu (29/4/2026).
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut, termasuk faktor konflik pribadi dan ekonomi yang melatarbelakangi aksi keji itu. (*)