Vonis Bebas Misran Toni Disorot, LBH Samarinda Sebut Ada Rekayasa Kasus dan Desak Pengusutan Ulang Pelaku Pembunuhan

oleh -
oleh
Misran Toni yang mendapat kebebasannya dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser, pada Kamis (16/4/2026) kemarin/ist

PUBLIKKALTIM.COM — Putusan bebas terhadap Misran Toni dalam perkara dugaan pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, memantik reaksi keras dari kalangan advokat dan pegiat hak asasi manusia.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menilai putusan tersebut justru mempertegas dugaan adanya rekayasa kasus yang sejak awal diarahkan kepada seorang pejuang lingkungan hidup.

Misran Toni, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus aktivis lingkungan, sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Rusel Totin.

Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser, pada Kamis (16/4/2026) kemarin, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini sekaligus membebaskan Misran Toni dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Fathul Huda menegaskan, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi individu, tetapi menjadi indikator kuat adanya kegagalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional.

“Putusan bebas ini membuktikan bahwa sejak awal konstruksi perkara terhadap Misran Toni bermasalah. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada dirinya sebagai pelaku,” ujar Fathul di kantor LBH Samarinda, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, selama proses persidangan, majelis hakim menemukan berbagai kejanggalan mendasar.

Mulai dari keterangan saksi yang saling bertentangan, tidak dihadirkannya barang bukti utama berupa senjata tajam, hingga inkonsistensi dalam kronologi kejadian yang disampaikan penuntut umum.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesaksian korban yang dinilai tidak logis.

Dalam satu sisi, saksi mengaku melihat Misran melakukan penyerangan, namun di sisi lain justru meminta pertolongan kepada orang yang sama untuk menghentikan pendarahan.

Hal ini dinilai sebagai kontradiksi yang melemahkan keseluruhan dakwaan.

Lebih jauh, Fathul Huda menyebut bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik yang lebih besar, yakni penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batubara milik PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan umum di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang.

Menurutnya, Misran Toni merupakan salah satu tokoh yang aktif memperjuangkan penghentian hauling batubara tersebut.

Aktivitas truk tambang yang melintas di jalan desa disebut telah menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Konflik ruang hidup ini menjadi latar belakang penting. Kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam suara warga yang menolak aktivitas tambang, salah satunya melalui kriminalisasi,” tegasnya.

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate bahkan menilai, penetapan Misran Toni sebagai tersangka merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Hak atas peradilan yang adil, menurut mereka, tidak terpenuhi dalam proses hukum yang dijalani.

Dalam rilis resminya, tim advokasi juga mengungkap dugaan praktik tidak profesional dalam proses penyidikan.

Disebutkan, terdapat upaya memengaruhi saksi, termasuk dengan memberikan tekanan agar keterangan disesuaikan.

Selain itu, berkas perkara yang tidak lengkap juga disebut menyulitkan tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan secara maksimal.

Fathul Huda menambahkan, kegagalan aparat dalam membuktikan dakwaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan justru mempertahankan narasi lama.

“Yang paling penting saat ini adalah mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Negara tidak boleh berhenti hanya karena orang yang dituduh sudah dibebaskan,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Pemuda Nekat Habisi Bos Rumput Laut di Nunukan, Berikut Kronologinya

Ia juga mengkritik wacana pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Menurutnya, langkah itu berpotensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang menempatkan putusan bebas sebagai akhir dari proses peradilan, kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan.

Dalam konteks yang lebih luas, LBH Samarinda menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif.

Warga yang memperjuangkan lingkungan hidup kerap berada dalam posisi rentan dan berpotensi dikriminalisasi.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan haknya. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal keadilan bagi komunitas,” ujar Fathul.

Sebagai tindak lanjut, tim advokasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Di antaranya, mendesak dilakukannya penyidikan ulang secara independen untuk mengungkap pelaku sebenarnya, serta meminta pertanggungjawaban institusi yang dinilai telah melakukan kesalahan dalam proses hukum.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka kepada Misran Toni, serta evaluasi terhadap aparat yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, perjuangan warga Muara Kate disebut tidak akan berhenti meskipun putusan bebas telah dijatuhkan.

Mereka tetap menuntut penghentian aktivitas hauling batubara yang dinilai mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat.

“Putusan ini bukan akhir, tapi awal untuk memperbaiki keadaan. Keadilan belum benar-benar tercapai sebelum pelaku sebenarnya diadili dan sumber konflik diselesaikan,” tutup Fathul Huda.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga di tingkat nasional, sebagai contoh penting bagaimana hukum, lingkungan, dan hak masyarakat adat saling berkelindan dalam satu peristiwa yang kompleks.

Selain itu, Fathul juga menegaskan sikap Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate dengan lima tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali.

2. Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik.

3. Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni.

4. Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

5. Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.

(tim redaksi)