PUBLIKKALTIM.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyampaikan peringatan serius terhadap arah penyelenggaraan negara melalui Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025. Dalam laporan bertajuk “Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara”, LBH Samarinda menilai demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mengalami kemunduran signifikan, khususnya di Kalimantan Timur.
Catatan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026) sebagai refleksi atas berbagai kasus dan peristiwa yang didampingi LBH Samarinda sepanjang 2025.
Catahu Disebut Bentuk Pertanggungjawaban Moral
Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, menegaskan Catahu bukan sekadar laporan tahunan, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral lembaga kepada publik.
“Sebagai lembaga publik, LBH Samarinda punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang kami kerjakan selama satu tahun terakhir. Catatan ini juga menjadi refleksi atas berbagai peristiwa dan kasus yang kami dampingi di Kalimantan Timur,” ujar Irvan.
LBH Samarinda menilai satu tahun kepemimpinan nasional di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan karakter militeristik dan otoritarian, dengan kecenderungan menjauh dari nilai-nilai konstitusi.
Legislasi Bermasalah dan Minim Partisipasi Publik
Salah satu sorotan utama dalam Catahu 2025 adalah proses pembentukan produk hukum yang dinilai mencederai prinsip demokrasi. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025 menjadi contoh konkret.
“Dalam revisi KUHAP, ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu dua hari. Ini jelas mencederai prinsip partisipasi publik dan kualitas legislasi,” kata Irvan.
Ia menilai pola pembentukan hukum seperti ini mencerminkan negara yang tidak lagi berpijak pada prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Proyek Pemerintah Dinilai Abaikan Keselamatan Warga
LBH Samarinda juga mengkritik berbagai proyek ambisius pemerintah yang dinilai mengorbankan hak dan keselamatan warga. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penggunaan dana publik Danantara untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut dijalankan tanpa partisipasi bermakna.
“Proyek-proyek ini dijalankan tanpa partisipasi bermakna dan justru melahirkan pelanggaran HAM yang sistematis, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam,” ujar Irvan.
Represi Aparat Disebut Terburuk Pasca-Reformasi
Dalam Catahu 2025, LBH Samarinda mencatat meningkatnya pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi warga dalam skala besar. Represi aparat disebut paling parah sejak era Reformasi.
“Puncaknya terjadi pada Agustus–September 2025. Dalam aksi penolakan kebijakan pemerintah, tercatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka, 10 orang meninggal dunia, dan 960 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Irvan, merujuk data LBH-YLBHI.
Konflik Agraria Masih Dominasi Pelanggaran HAM di Kaltim
Di tingkat daerah, kondisi HAM di Kalimantan Timur dinilai belum membaik. Komnas HAM mencatat 1.100 aduan pelanggaran HAM pada semester pertama 2025, termasuk 114 kasus terkait PSN. Sementara Kanwil Kementerian HAM Kaltim mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari–September 2025, mayoritas konflik lahan.
“Kami melihat masyarakat adat dan lokal di Kalimantan Timur terus menjadi korban. Tanah mereka dirampas atas nama investasi dan pembangunan nasional,” tegas Irvan.
Ia menyebut perampasan ruang hidup sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup warga.
LBH Samarinda Fokus Tangani Kasus Struktural
Sepanjang 2025, LBH Samarinda menerima 27 permohonan bantuan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya enam kasus yang didampingi secara penuh karena memiliki dimensi struktural.
“Ini kebijakan internal kami. LBH Samarinda fokus menangani kasus-kasus struktural yang dampaknya dirasakan banyak orang,” jelas Irvan.
Dua dari enam kasus tersebut telah selesai ditangani, yakni sengketa informasi AMDAL di Kalimantan Utara yang diputus di PTUN Samarinda serta kasus penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda.
“Untuk Pasar Subuh, sebagian pedagang sudah menerima lokasi pengganti dari Pemkot Samarinda, sementara sebagian lainnya memilih mencari lokasi alternatif sendiri,” katanya.
Sepanjang 2025, jumlah penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai 417 orang. Secara kumulatif, sejak berdiri, LBH Samarinda telah memberikan bantuan hukum kepada sekitar 7.637 orang.
“Dari kasus yang kami tangani, hampir semuanya melibatkan entitas pemerintah, mulai dari kepolisian hingga kepala daerah,” pungkas Irvan.
Melalui Catahu 2025, LBH Samarinda menyerukan agar negara kembali menjunjung demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan HAM, serta menghentikan praktik kekerasan yang merugikan warga.
(tim redaksi)