PUBLIKKALTIM.COM – Pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Rahmady diduga tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Dugaan itu bermula dari pinjaman uang dari Rahmady ke Wijanto untuk berbisnis ekspor impor pupuk pada 2017 di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro (PT MCA).
Wijanto pun mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady.
Namun Rahmady meminta syarat, istrinya harus dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen atau sekitar Rp24 miliar dari total aset perusahaan yang senilai Rp60 miliar.
Kemudian dalam perjalanannya, Rahmady disebut tak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN.
Pada LHKPN 2017, Rahmady melaporkan kekayaannya sebesar Rp3,2 miliar.
Bahkan dalam LHKPN 2022, pejabat Bea Cukai itu melaporkan total hartanya hanya Rp6,3 miliar.
Rahmady juga dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Rahmady sendiri telah membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijanto.
Menurutnya, tuduhan itu merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.
Ia pun telah dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai diperiksa secara internal.
Hasil pemeriksaan menemukan terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. (*)