Dugaan Penyimpangan Aset 12,7 Hektare di Samarinda Disorot Akademisi, Pemkot Diminta Dorong Penyelidikan Aparat Hukum

oleh -
oleh
Walikota Samarinda Andi Harun saat melakukan sidak disejumlah lahan yang diduga berpotensi bermasalah hukum. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Hasil investigasi yang dilakukan Wali Kota Samarinda dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan temuan yang diungkap pemerintah kota harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, langkah berikutnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif.

“Temuan dari hasil investigasi wali kota harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan menjadi tahap awal untuk mengumpulkan fakta, dokumen, serta keterangan yang diperlukan guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka prosesnya akan naik ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Orin.

Ia juga menilai terdapat kemungkinan munculnya dugaan korupsi aset daerah apabila terbukti ada pihak yang memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dari pengelolaan aset milik pemerintah daerah tersebut.

“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemerintah daerah,” tambahnya.

Dugaan penyimpangan pemanfaatan aset tersebut mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kompleks Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, pada 11 Maret 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan di luar agenda resmi pemerintah kota. Pada awalnya, kegiatan tersebut tidak diketahui oleh media. Namun setelah informasi mengenai sidak tersebut beredar, sejumlah wartawan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan. Menyambut kehadiran awak media, Andi Harun sempat berkelakar mengenai kepekaan jurnalis dalam menangkap informasi.

“Tajam juga indera jurnalistik kalian,” ujarnya saat menyapa para wartawan di lokasi.

Dalam penjelasannya kepada media, Andi Harun mengungkap bahwa persoalan aset seluas 12,7 hektare tersebut sebenarnya telah lama dipelajari secara mendalam oleh pemerintah kota.

Menurutnya, proses penelusuran dilakukan secara khusus untuk memastikan kejelasan status aset serta potensi permasalahan hukum yang menyertainya.

Ia menyebut perkara tersebut cukup kompleks karena berkaitan dengan peristiwa yang terjadi hampir dua dekade lalu.

“Permasalahan aset ini agak rumit karena tempus delictinya sudah cukup lama, sekitar tahun 2006. Karena itu kami melakukan pemetaan masalah secara cermat, mulai dari dokumen administrasi, asal-usul aset, bukti pembayaran, hingga dugaan pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Dari proses penelusuran tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah fakta yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut. Salah satunya adalah keterlibatan pihak korporasi dalam proyek pembangunan perumahan di atas lahan tersebut.

Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah kota, lahan tersebut dibeli dalam dua tahap. Pembelian pertama dilakukan sekitar tahun 2006 dengan luas sekitar 8,5 hektare.

Selanjutnya pada periode 2007–2008 pemerintah kembali membeli lahan tambahan seluas 5,2 hektare di kawasan yang sama.

Setelah lahan diperoleh, pemerintah kota kemudian menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan pengembang untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam skema kerja sama tersebut, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan, sementara pihak pengembang bertugas membangun rumah yang nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.

BERITA LAINNYA :  Suami Bupati Probolinggo Punya Paraf Sakti, PNS yang Ingin Dapat Jabatan, Harus Ada Upeti

Pada tahun 2009, pemerintah kota menetapkan keputusan mengenai daftar penerima rumah yang berjumlah 58 PNS. Setahun kemudian, keputusan tersebut direvisi dengan menambah 57 nama sehingga total penerima menjadi 115 PNS.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 menemukan bahwa para PNS yang ditunjuk dalam keputusan pemerintah kota tersebut hanya berhak atas bangunan rumah, sementara kepemilikan tanah tetap berada di tangan pemerintah kota.

Saat melakukan sidak ke lokasi, Wali Kota Samarinda menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan awal proyek tersebut.

Salah satu temuan yang mencolok adalah jumlah rumah yang berdiri di lokasi ternyata melebihi jumlah yang tercantum dalam keputusan pemerintah kota. Jika dalam dokumen resmi hanya tercantum 115 unit rumah, data sementara di lapangan menunjukkan terdapat sekitar 171 bangunan rumah.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pembangunan tambahan di luar perencanaan awal. Selain itu, ditemukan pula penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama pribadi untuk tanah yang sebenarnya merupakan aset milik pemerintah kota.

Kondisi lain yang ditemukan adalah adanya penyewaan kios atau warung di atas lahan tersebut yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pendapatan dari penyewaan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan dinikmati secara pribadi oleh pihak tertentu.

Pemerintah kota juga menemukan indikasi adanya penambahan luas bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam keputusan wali kota pada tahun 2009 dan 2010.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan adanya transaksi jual beli rumah dan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah kota.

Padahal, karena status tanah masih merupakan aset daerah, setiap transaksi yang melibatkan lahan tersebut seharusnya memerlukan izin resmi dari pemerintah kota.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, pemerintah kota menyatakan akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Samarinda berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum sekaligus mengamankan aset daerah tersebut.

Selain itu, kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lahan tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah serta memastikan aset milik daerah tidak disalahgunakan.
Ia juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses pengungkapan kasus.

Di sisi lain, pemerintah kota memastikan akan tetap memberikan perlindungan terhadap pegawai negeri sipil yang membeli rumah di kawasan tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.

“Yang kami lindungi adalah mereka yang membeli rumah dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Orin Gusta Andini menilai langkah pemerintah kota untuk melibatkan aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan perkara secara terbuka dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.

“Jika memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka proses hukum harus berjalan agar ada kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah,” pungkasnya.

(tim redaksi)

1.149 Tayangan