PUBLIKKALTIM.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Pemerintah tidak ingin publik menilai persidangan tersebut sekadar formalitas yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Yusril menyampaikan pernyataan itu melalui keterangan tertulis pada Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengadilan militer harus menunjukkan independensi dan integritas dalam memeriksa perkara yang melibatkan anggota TNI tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak akan mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Namun, pemerintah tetap berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan memastikan publik memperoleh rasa keadilan.
Ia menilai proses persidangan yang terbuka dan adil akan berdampak besar terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Soroti Independensi Pengadilan
Yusril menegaskan proses hukum terhadap para terdakwa harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
Ia meminta majelis hakim bertindak profesional serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip independensi peradilan menjadi fondasi penting dalam negara hukum demokratis.
Karena itu, persidangan harus mampu membuktikan bahwa institusi hukum bekerja secara objektif tanpa kepentingan tertentu.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, apabila terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, hakim harus menjatuhkan hukuman secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga wajib membebaskan terdakwa demi menjaga prinsip keadilan.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa “Kenakalan”
Sementara itu, persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli pada Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya, Ponto menilai tindakan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa tidak termasuk operasi intelijen maupun operasi militer.
Ia menyebut tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai “kenakalan” personal.
“Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan,” ujar Ponto dalam sidang.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Sami Lakka.
Publik kini menunggu hasil persidangan sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya di lingkungan peradilan militer. (*)