Koalisi Sipil Serahkan Surat Aktivis Andrie Yunus ke Presiden Prabowo, Desak Pembentukan TGPF

oleh -
oleh
Ilustrasi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Wakil Ketua Kontras./IST
PUBLIKKALTIM.COM – Koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (17/4/2026) untuk menyerahkan surat titipan dari aktivis KontraS, Andrie Yunus. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Penyampaian Mandat dari Korban

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan suara korban terdengar langsung oleh kepala negara. Selain surat resmi dari organisasi, mereka juga membawa pesan pribadi yang ditulis oleh Andrie Yunus.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas di lokasi.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Dalam isi surat yang sempat dibacakan di lokasi, Andrie Yunus secara tegas mendesak Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Langkah ini dianggap krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum TNI dalam serangan tersebut.

Dukungan Solid dari Lintas Organisasi

Langkah diplomasi ini didukung oleh berbagai organisasi kemanusiaan dan hukum yang tergabung dalam Koalisi Sipil, antara lain:

  • KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

  • ICW (Indonesia Corruption Watch)

  • SAFENet

  • LBH Masyarakat

  • Amnesty International Indonesia

Sebelumnya, Koalisi mengonfirmasi telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Kemensetneg. Mereka berharap surat tersebut segera sampai ke meja Presiden agar kasus kekerasan terhadap aktivis ini mendapatkan atensi serius dari pemerintah pusat.

Berikut lengkap isi surat Andrie Yunus:

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

BERITA LAINNYA :  Sebut IKN Pindah ke Kaltim Tak Berdampak pada Kemacetan Jakarta, PDIP Sindir Anies Baswedan

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,
Andrie Yunus

(Redaksi)