PUBLIKKALTIM.COM — Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada 21 April 2026, langkah pengamanan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Pemasangan kawat berduri di area tersebut dinilai sebagai bentuk respons berlebihan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Kritik tersebut disampaikan oleh Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman melalui siaran pers resminya.
Ketua lembaga tersebut, Musthafa, bersama Sekretaris Alfian, menilai bahwa pendekatan keamanan yang ditunjukkan melalui pemasangan kawat berduri tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Langkah ini bersifat simbolik namun berdampak besar secara psikologis. Kawat berduri menciptakan kesan bahwa negara memandang aspirasi masyarakat sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” tegas Musthafa, pada Senin (20/4/2026).
Menurut PusHAM-MT, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pendekatan represif yang tidak proporsional, terlebih jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Dalam konteks negara demokratis, pengamanan memang diperlukan, namun harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga.
Pihaknya mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.
Di antaranya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat jaminan tersebut.
“Dalam perspektif hukum HAM, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak tersebut. Pendekatan yang intimidatif justru berpotensi menjadi bentuk pembatasan yang tidak sah,” ujar Musthafa.
Lebih lanjut, PusHAM-MT menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada substansi tuntutan masyarakat yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, bukan justru membangun penghalang fisik yang dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan warga.
Alfian menambahkan, demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah dalam menerima kritik dan membuka ruang dialog.
Ia menilai, penggunaan simbol-simbol keamanan berlebihan justru dapat memperkeruh situasi dan memicu ketegangan yang tidak perlu.
“Pendekatan dialogis harus dikedepankan. Aspirasi masyarakat adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi. Jika dihadapi dengan pendekatan keras, maka ruang partisipasi publik justru akan menyempit,” katanya.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menyampaikan tiga poin utama sebagai sikap resmi mereka.
Pertama, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Kedua, negara wajib menjamin keamanan jalannya aksi tanpa melakukan tindakan yang bersifat intimidatif.
Ketiga, pemerintah daerah didorong untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam merespons aspirasi publik.
Kritik ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap rencana aksi yang akan digelar di Samarinda.
Aksi tersebut disebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, aparat keamanan sebelumnya telah menyatakan kesiapan mereka dalam mengawal jalannya aksi agar berlangsung tertib dan kondusif.
Pendekatan humanis dan preventif disebut menjadi prioritas dalam pengamanan, dengan harapan tidak terjadi benturan antara massa aksi dan aparat.
Namun demikian, pemasangan kawat berduri tetap menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan narasi pengamanan yang humanis.
Sejumlah pihak khawatir, simbol tersebut justru dapat memicu persepsi negatif dan meningkatkan ketegangan di lapangan.
Pengamat menilai, komunikasi publik yang kurang efektif juga berkontribusi terhadap munculnya polemik ini.
Ketika langkah pengamanan tidak dijelaskan secara transparan, masyarakat cenderung menafsirkan secara berbeda, bahkan mengarah pada kecurigaan terhadap niat pemerintah.
Dalam konteks ini, PusHAM-MT mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan evaluasi terhadap pendekatan pengamanan yang digunakan.
Mereka juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.
“Keamanan dan kebebasan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan jika dikelola dengan pendekatan yang tepat,” ujar Musthafa.
Menutup pernyataannya, PusHAM-MT menegaskan komitmen mereka sebagai lembaga akademik untuk terus mengawal nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur.
Mereka berharap polemik ini dapat menjadi momentum refleksi bagi semua pihak dalam memperkuat praktik demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan aksi, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah dan aparat mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Di tengah dinamika tersebut, suara kritis dari kalangan akademisi menjadi pengingat penting bahwa demokrasi membutuhkan ruang, bukan sekat. (*)