Sidang K3 Memanas: Noel Tolak Jadi Saksi, Enam Terdakwa Buka Suara

oleh -
oleh
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Ist)

PUBLIKKALTIM.COM — Sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan dinamika baru.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, secara tegas menolak menjadi saksi dalam perkara yang juga menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menanyakan langsung kesediaan para terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, Noel memilih untuk tidak ambil bagian.

“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” ujarnya di ruang sidang.

Selain Noel, empat terdakwa lain juga menyatakan keberatan untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Enam Terdakwa Bersedia Disumpah

Berbeda dengan Noel, enam terdakwa lainnya menyatakan siap memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Mereka adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.

Majelis hakim kemudian memastikan kesiapan mereka untuk disumpah sebelum memberikan keterangan. Keenam terdakwa tersebut secara kompak menyatakan kesediaannya.

Jaksa penuntut umum menyambut sikap kooperatif tersebut dan menyatakan setuju dengan pemeriksaan mereka sebagai saksi.

Jaksa juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan terdakwa lain yang menolak memberikan kesaksian.

Proses Sidang Ikuti KUHAP Baru

BERITA LAINNYA :  Bantu Terdampak Banjir, Posko 2 Damkar Samarinda Utara Dirikan Dapur Umum

Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan terdakwa sebagai saksi mengacu pada ketentuan dalam Pasal 218 dan 219 KUHAP yang baru.

Aturan tersebut membuka ruang bagi terdakwa untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kasus ini menyeret sejumlah nama dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Selain Noel, terdakwa lain mencakup pejabat struktural hingga pihak perusahaan.

Persidangan diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat banyaknya pihak yang terlibat serta potensi perbedaan keterangan antar terdakwa.

Dengan adanya enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi, majelis hakim memiliki peluang lebih besar untuk menggali fakta persidangan.

Namun, perbedaan sikap di antara para terdakwa juga berpotensi memunculkan dinamika baru dalam pembuktian perkara. (*)