Status Munarman Dipersoalkan Jaksa KPK, Hakim Izinkan Tetap Dampingi Noel

oleh -
oleh
Jaksa KPK menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keberatan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Jaksa menyoroti status Munarman yang pernah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana terorisme.

“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH, diputus pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa KPK di persidangan.

Hakim Cek Dokumen Munarman

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim langsung memeriksa dokumen administrasi Munarman sebagai advokat.

Hakim meneliti surat kuasa, Berita Acara Sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat, serta legal standing lainnya.

Setelah pemeriksaan, majelis menyatakan seluruh dokumen Munarman masih berlaku dan sah.

Hakim kemudian meminta tanggapan langsung dari Munarman terkait keberatan jaksa KPK.

Munarman menegaskan bahwa putusan pidana yang pernah ia jalani tidak mencabut haknya sebagai advokat.

Ia menyebut tidak ada satu pun amar putusan pengadilan yang mencabut hak profesinya.

“Saya memang pernah dipidana, itu betul. Tapi putusan tersebut tidak mencabut hak keperdataan saya, termasuk hak menjalankan profesi sebagai advokat,” kata Munarman di hadapan majelis hakim.

Jaksa Pertanyakan Izin Beracara

Jaksa KPK tetap mempertahankan keberatannya.

Jaksa mempertanyakan apakah terdapat surat atau izin khusus dari kantor advokat Munarman yang menyatakan dirinya berhak beracara setelah menjalani hukuman pidana.

BERITA LAINNYA :  Wali Kota Andi Harun Beberkan Hasil Kajian Ulang Rencana Alih Fungsi Eks Plaza 21 

“Kami menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat yang menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut dan sesuai undang-undang, yang bersangkutan diperbolehkan beracara,” ujar jaksa.

Menanggapi hal itu, Munarman menjelaskan bahwa pemberhentian seorang advokat tidak terjadi secara otomatis karena menjalani proses hukum pidana.

Menurutnya, pencabutan status advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan organisasi advokat dan diikuti pencabutan Berita Acara Sumpah oleh pengadilan.

“Advokat tidak berhenti hanya karena diproses hukum. Pemberhentian harus melalui mekanisme organisasi dan pencabutan BAS,” ujarnya.

Keberatan Dicatat Majelis

Majelis hakim menegaskan hingga saat ini tidak ada informasi resmi terkait pencabutan izin advokat Munarman, baik dari pengadilan tinggi maupun organisasi profesi advokat.

“Majelis tidak menerima bukti pencabutan Berita Acara Sumpah atau KTA. Keberatan penuntut umum menjadi hak penuntut umum dan akan dicatat dalam berita acara persidangan,” kata hakim.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel terlibat pemerasan sertifikasi dan lisensi K3 dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

Pemerasan disebut berlangsung sejak 2021 dan berlanjut setelah Noel menjabat Wamenaker.

Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. (*)