PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur (Jatim) kembali memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, sehingga jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi delapan orang.
Mahrus akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK membawa Moch Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.
Petugas juga memborgol kedua tangannya saat menggiring tersangka menuju mobil tahanan.
Mahrus tidak menyampaikan pernyataan kepada awak media yang menunggu proses penahanannya.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempercepat proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
Sebelum menahan Moch Mahrus, KPK telah menahan tiga tersangka baru pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga berperan sebagai pemberi dalam perkara suap dana hibah tersebut.
Dengan penahanan terhadap Mahrus, jumlah tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara ini mencapai delapan orang.
Mereka terdiri dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, serta mantan kepala desa.
Delapan tersangka yang telah ditahan KPK yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Selain itu, KPK juga menahan Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), Ra Wahid Ruslan (RWR), serta Moch Mahrus yang merupakan anggota DPRD Jatim.
KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dahulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pengaturan dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pengungkapan fakta baru selama proses pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi yang terlibat. (*)