PUBLIKKALTIM.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi saat ini yang dinilai terus mengalami kemunduran.
Hal itu disampaikan KontraS setelah muncul berbagai bentuk tekanan terhadap jurnalis dan masyarakat yang menyuarakan kritik.
Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tengah menunjukkan gejala civil phobia, yakni ketakutan berlebih terhadap partisipasi dan ekspresi warga sipil.
“Pemerintah semakin menunjukkan sikap anti terhadap kebebasan sipil. Ruang berekspresi, termasuk kebebasan pers, dibatasi melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun lewat regulasi,” ujar Jane dalam keterangannya pada Jumat (8/8/2025), menanggapi meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis di Kalimantan Timur.
Jane menyebut bahwa gejala pembatasan ini bukan fenomena baru, namun semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menggarisbawahi bahwa represi terhadap kebebasan sipil kini bertransformasi dari kekerasan fisik menjadi jerat hukum.
“Kalau dulu masyarakat dibungkam lewat penculikan dan kekerasan, sekarang digantikan dengan kriminalisasi lewat undang-undang, seperti UU ITE. Ancamannya tetap serius,” jelasnya.
KontraS juga menyoroti sejumlah revisi undang-undang, termasuk Rancangan Revisi KUHAP, yang dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan kritik. Menurut Jane, langkah-langkah ini mengindikasikan kembalinya praktik kontrol negara yang represif terhadap wacana publik.
“Polanya mengingatkan kita pada masa Orde Baru, di mana hanya narasi resmi negara yang diperbolehkan. Kritik dari masyarakat cenderung diberangus dan dicurigai,” katanya.
Sebagai salah satu contoh, Jane menyinggung peristiwa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo, yang ia sebut sebagai bentuk nyata teror terhadap kebebasan pers. Ia mengaitkan kejadian tersebut dengan pola-pola intimidasi yang pernah terjadi di masa lalu.
“Dulu, teror dilakukan dengan cara ekstrem, seperti mengirimkan potongan tubuh manusia kepada mereka yang vokal terhadap kekuasaan. Sekarang bentuknya berubah, tapi pesan kekerasan dan pembungkaman tetap sama,” ungkapnya.
Didirikan pada 20 Maret 1998, KontraS merupakan lembaga yang lahir dari inisiatif masyarakat sipil untuk melawan praktik kekerasan negara dan pelanggaran HAM. Hingga kini, KontraS tetap menjalankan mandatnya dalam mengadvokasi hak-hak korban dan melawan impunitas.
Jane menegaskan, penting bagi publik untuk bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi merusak prinsip demokrasi dan mengabaikan hak asasi manusia.
“Kita harus terus menjaga ruang sipil dan menolak segala bentuk kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sumarsih, aktivis HAM dan penggagas Aksi Kamisan. Ia mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya kekuasaan, terutama di tingkat daerah.
“Pers bukanlah musuh negara. Mereka justru menjadi penyeimbang dalam sistem demokrasi, karena membawa kebenaran kepada publik,” ujar Sumarsih, yang juga ibu dari salah satu korban Tragedi Semanggi I. (*)