PUBLIKKALTIM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang yang menyeret nama perusahaan PT Blueray Cargo.
Desakan itu menguat setelah namanya disebut dalam persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode tertentu yang dikaitkan dengan pejabat berinisial “DIR”.
Jaksa menyebut kode tersebut merujuk pada Dirjen Bea Cukai.
Nama Dirjen Disebut dalam Dakwaan
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kemunculan nama tersebut dalam dokumen persidangan seharusnya diikuti dengan langkah pemeriksaan oleh KPK.
“Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).
Ia menegaskan bahwa penyebutan dalam dakwaan tidak terjadi secara spontan.
Menurutnya, hal itu biasanya didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan jaksa.
“Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.
Sorotan atas Sikap KPK
Yenti juga menyebut KPK seharusnya sudah memiliki sejumlah bukti awal, termasuk catatan penyerahan uang yang disebut dalam persidangan.
Karena itu, ia menilai pemanggilan pihak terkait mestinya dilakukan sejak awal proses hukum berjalan.
Ia menilai lambannya langkah klarifikasi dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara.
Menurutnya, setiap nama yang muncul dalam dakwaan perlu diuji melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Desakan Pengawasan Internal Kemenkeu
Selain kepada KPK, Yenti juga mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan internal.
Ia menyarankan agar pejabat yang namanya disebut dalam dakwaan dinonaktifkan sementara.
“Harusnya jika memang mau bersih-bersih, bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi dan mencegah terganggunya kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Perkara tersebut kini terus bergulir di persidangan, dengan sejumlah fakta baru yang terungkap, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses importasi barang.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK terkait klarifikasi nama-nama yang muncul di persidangan. (*)