PUBLIKKALTIM.COM — Perkara suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim menyatakan putri mendiang Awang Faroek Ishak itu terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra pada 2015 silam.
Oleh karena itu, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Donna.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Donna turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Jika aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
KPK Apresiasi Putusan Hakim
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riki B. Maghaz, mengapresiasi putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 10 bulan penjara.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim. Pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B,” ujar Riki usai sidang.
Meski demikian, KPK belum menentukan sikap akhir terkait putusan tersebut.
Riki menyebut pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.
“Majelis hakim memberikan pidana badan minimal, yaitu 4 tahun. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan dulu kepada pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Donna Memilih Menerima Vonis
Di sisi lain, kubu terdakwa memastikan Donna menerima putusan hakim dan tidak ingin memperpanjang proses hukum.
Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, mengatakan kliennya sudah lelah menjalani rangkaian persidangan yang berlangsung cukup panjang.
“Kalau dari Donna sendiri ya sudah cukup lelah dengan proses ini dan memilih menjalani putusan,” ungkap Hendrik.
Meski menerima vonis, pihak kuasa hukum tetap menyoroti pertimbangan hakim terkait unsur “turut serta” yang dikaitkan dengan almarhum Awang Faroek Ishak.
Hendrik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menilai tindakan Donna sebagai representasi dari sang ayah, padahal menurutnya hal tersebut tidak pernah muncul secara langsung dalam fakta persidangan.
“Kami masih bertanya-tanya kenapa tindakan Donna dianggap sebagai representasi dari Awang Faroek sehingga semuanya dipandang sebagai satu kesatuan,” pungkasnya.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu sikap resmi jaksa dalam sepekan ke depan sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (*)