PUBLIKKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti masih banyaknya pekerja proyek konstruksi yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan, terutama pada tenaga kerja subkontraktor, pekerja harian, dan outsourcing.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi Tahun 2026 di Ruang Arutala Bapperida Samarinda, Senin (11/5/2026), yang dihadiri jajaran pemerintah daerah serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Andi Harun menegaskan bahwa pengawasan proyek tidak boleh hanya berhenti pada kontraktor utama.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan perlindungan pekerja berjalan sampai ke level paling bawah.
“Jangan hanya kontraktor utamanya yang dicek. Subkontraktor dan outsourcing juga harus dipastikan pekerjanya terlindungi BPJS,” tegasnya.
BPJS Bukan Sekadar Administrasi Proyek
Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi atau sekadar syarat tender proyek.
Ia meminta semua pihak memahami bahwa program tersebut merupakan bentuk perlindungan hak dasar pekerja.
Ia menyampaikan bahwa banyak pekerja di sektor konstruksi masih berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan yang memadai.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak pekerja dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan agar data pekerja yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia juga meminta agar tidak ada pekerja yang terabaikan dalam sistem perlindungan sosial.
Soroti Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Selain masalah kepesertaan BPJS, Andi Harun juga menyoroti pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi.
Ia menilai angka kecelakaan kerja masih menjadi indikator bahwa standar keselamatan belum diterapkan secara maksimal.
Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan jumlah tenaga kerja sesuai dengan laporan administrasi.
“Seluruh OPD harus lebih serius mengawasi pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kesesuaian jumlah pekerja dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Penyerahan Santunan Ahli Waris Pekerja
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat bekerja maupun dari kelompok pekerja rentan.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada ahli waris almarhum Sukatni yang bekerja pada proyek Asrama Polisi AI Jalan Yani, dengan total manfaat mencapai Rp277 juta termasuk beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
Selain itu, santunan Jaminan Kematian (JKM) juga diberikan kepada ahli waris almarhum Robby Iksan, Ketua RT di Kelurahan Sempaja Timur, dengan total manfaat Rp161 juta. Bantuan serupa juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Syahrani yang merupakan pekerja rentan.
Penguatan Program PERISAI
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemasangan rompi dan nametag Program PERISAI kepada Ketua RT Kelurahan Karang Mumus, Rizal Yos Aryadhinata.
Program ini berfungsi memperluas kepesertaan pekerja sektor informal agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Andi Harun menegaskan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS harus diiringi perubahan pola kerja aparatur pemerintah, dari sekadar administrasi menuju tanggung jawab perlindungan nyata bagi pekerja.
Ia berharap penguatan sistem pengawasan dan kesadaran seluruh pihak dapat menjadikan perlindungan tenaga kerja di Samarinda semakin baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. (*)