PUBLIKKALTIM.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi para pendukung Nadiem. Sejumlah pengemudi ojek daring terlihat hadir memberikan dukungan moral.
Akademikus Rocky Gerung juga datang dan sempat memeluk Nadiem sebelum sidang dimulai.
Kehadiran para pendukung membuat suasana ruang sidang riuh dengan tepuk tangan saat Nadiem memasuki ruangan.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.
Dalam keterangannya, Nadiem mengaku akan menjalani operasi pada Rabu mendatang.
Meski demikian, ia tetap memilih hadir langsung di persidangan.
“Saya akan upayakan sebaik mungkin untuk menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan telah mendapatkan obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo agar tetap bisa mengikuti jalannya sidang.
Sidang Sempat Tertunda
Sebelumnya, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5) sempat tertunda akibat kondisi kesehatan Nadiem.
Tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu membahas kesiapan terdakwa untuk menjalani persidangan.
Jaksa mendakwa Nadiem terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Program tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana
Dalam dakwaannya, jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga menyebut pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang menjalani proses hukum dalam persidangan terpisah.
Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (*)