PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Penyidik kini memeriksa sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara maraton untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik fokus menggali keterangan dari dinas-dinas terkait pengadaan tenaga outsourcing.
Ia menegaskan dugaan pengondisian tidak hanya menyasar perusahaan pemenang proyek, tetapi juga menyentuh penentuan individu yang direkrut sebagai tenaga kerja outsourcing.
“Penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak, khususnya dinas-dinas yang terlibat dalam pengadaan outsourcing. Kami mendalami dugaan campur tangan pihak bupati dalam proses tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
KPK Kejar Waktu Penahanan
Budi menjelaskan KPK mempercepat proses penyidikan karena kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kondisi tersebut membuat penyidik harus bergerak cepat karena masa penahanan tersangka sudah berjalan.
Penyidik turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pekalongan.
Pada Selasa (14/4), KPK memeriksa tujuh ASN guna memperkuat konstruksi perkara.
Dalam penyidikan ini, KPK mengungkap peran perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga terafiliasi dengan keluarga Fadia.
Perusahaan tersebut disebut memperoleh proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
KPK menduga Fadia menjadi beneficial owner dari perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan diduga diisi oleh tim sukses dan diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.
Aliran Dana Capai Puluhan Miliar
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mencatat aliran dana mencapai sekitar Rp46 miliar dalam kurun 2023 hingga 2026.
Dana tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga Fadia dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas bupati dan wilayah Cibubur, sebagai bagian dari penelusuran aset.
KPK menjerat Fadia dengan pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam skema tersebut. (*)