Dalami Perkara Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Periksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman

oleh -
oleh
Gedung KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.

KPK mencari aktor lain dalam kasus tersebut.

Guna mendalami kasus itu, KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, pada Senin (20/6/2022).

“Dikonfirmasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (21/6/2022).

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Rusman untuk diperiksa pada 16 Juni 2022.

Namun, Rusman tidak hadir. Pemeriksaan Rusman kemarin merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

Sebagai informasi, dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka.

Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.

BERITA LAINNYA :  Buntut Banyaknya Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi, Kaltim Jadi Sorotan KPK Mulai Tahun Ini

KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar.

Suap itu diberikan agar Ardian Noervianto menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.

KPK menyatakan telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru.

Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan. (*)