Kasus Korupsi Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar dan Istrinya, KPK Kembali Periksa 32 Saksi 

oleh -
oleh
Bupati Kutai Timur ( Kutim ) Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang KPK kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim).

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang menjabat ketua DPRD Kutai Timur ditetapkan tersangka oleh KPK pada bulan lalu.

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek di Kabupaten tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) non aktif belum juga berakhir.

Selasa (11/8/2020) hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan kembali di aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari data yang diperoleh dari juru bicara KPK, Ali Fikri, pada pemeriksaan kali ini terdapat 32 saksi yang dimintai keterangan terkait dengan tersangka Aswandini Eka Tirta (AET).

Ke-32 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf, kontraktor hingga kalangan swasta.

Bahkan, saksi yang diperiksa hari ini sebelumnya juga pernah jalani pemeriksaan.

Tidak hanya menjalani pemeriksaan saja, namun beberapa saksi yang sudah pernah diperiksa hari ini kembali datang untuk melengkapi berkas administrasi pemeriksaan.

SPT, salah satu saksi yang merupakan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kutai Timur menuturkan, dirinya mendapatkan lebih dari 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap dirinya dimulai dari pukul 09.30 Wita – 16.50 Wita.

Bahkan, Rabu (12/8/2020) besok dirinya kembali akan datang ke Mapolresta Samarinda guna menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan di tahun 2020.

“Saya lebih ditanya terkait dengan tugas saya di bidang aset. Ada lebih dari 10 pertanyaan, tepatnya berapa saya tidak ingat,” ungkapnya, Selasa (11/8/2020).

“Saya baru sekali ini diperiksa, besok rencana ke sini (Polres) lagi untuk nyerahkan dokumen pelaksanaan,” sambungnya.

BERITA LAINNYA :  Meski Masih Jalani Hukuman, Napi di Samarinda Ini Kembali Terlibat Peredaran Sabu 1 Kilogram

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non aktif terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta Kepala Bapeda, Musyaffa, dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim.

Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim non aktif, diantaranya:

1. Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group)

2. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 M (CV Bebika borneo)

3. Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta)

4. Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta)

5. Optimalisasi pipa air bersih PT Gam senilai Rp 5,1 M (CV Cahaya Bintan)

6.  Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9m (PT Pesona Prima Gemilang).  (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NEWS VIDEO KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus OTT di Kutai Timur, https://kaltim.tribunnews.com/2020/08/11/news-video-kpk-kembali-periksa-saksi-terkait-kasus-ott-di-kutai-timur.