KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Kuota Haji, Sembilan Travel Diperiksa

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa sembilan saksi dari biro penyelenggara haji dan umrah (BPH) di Jawa Timur dan Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan,” ujar Budi.

Saksi dari Jawa Timur dan Jakarta Diperiksa

Di Jawa Timur, KPK memeriksa empat saksi yang berasal dari perusahaan travel haji dan umrah.

Mereka adalah AM, Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri; HS, Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel; HMA, Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah; dan AKU, Direktur PT Tiga Cahaya Utama.

Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Jakarta.

Mereka terdiri atas NUR, Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata; KRI, staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa; SA, staf operasional haji PT Arston Pesona Indonesia Tour; KZA, pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata; dan AAB, Direktur PT Balubaid Ikhwan.

BERITA LAINNYA :  Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara

Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kedua tersangka telah menjalani penahanan di rutan KPK, meski Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 30 Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi akan membantu mengungkap alur distribusi kuota haji dan dugaan praktik korupsi di internal biro haji serta Kemenag.

Penyelidikan ini diharapkan menuntaskan kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah. (*)