DPRD Samarinda Kawal Implementasi Pesantren Ramah Anak di Pesantren Kota Tepian

oleh -
oleh
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny/Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri mulai diperkuat di Samarinda.

Sebanyak 56 pesantren akan menerapkan program Pesantren Ramah Anak yang dirancang untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan melalui sistem yang jelas.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan penerapan program tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pesantren yang lebih aman dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan.

Menurut Novan, pesantren perlu memiliki mekanisme perlindungan anak yang tidak hanya bersifat pencegahan, tetapi juga mampu menangani laporan secara cepat ketika terjadi permasalahan.

“Pesantren harus memiliki sistem perlindungan anak yang jelas, mulai dari pencegahan hingga mekanisme penanganan laporan. Dengan begitu, setiap persoalan bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Novan menjelaskan, program Pesantren Ramah Anak mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Agama.

Salah satu fokus utama dalam kebijakan tersebut adalah penyediaan layanan pengaduan yang terhubung dengan satuan tugas (Satgas) di lingkungan Kementerian Agama.

Ia menyebut seluruh laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi awal sebelum menentukan langkah penanganan.

Laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada aparat kepolisian, sedangkan persoalan terkait perlindungan anak akan dikoordinasikan bersama instansi yang memiliki kewenangan.

BERITA LAINNYA :  Gagahi Anak Tiri Dua Kali di Kebun Sawit, Seorang Ayah di Kaltara Diamankan Polisi

“Setiap laporan harus memiliki jalur penanganan yang jelas. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya akan berjalan melalui aparat penegak hukum. Untuk kasus perlindungan anak, penanganannya dilakukan bersama lembaga terkait,” jelasnya.

Menurut Novan, keberadaan sistem tersebut akan membantu mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para santri.

Novan mengakui pengawasan terhadap pesantren masih memiliki tantangan karena kewenangan pembinaan dan perizinan berada di bawah Kementerian Agama.

Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak menjadi hambatan apabila seluruh pihak membangun koordinasi yang kuat.

Ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan program berjalan maksimal.

Novan berharap Pesantren Ramah Anak mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda.

“Sistem pengawasan harus diperkuat agar seluruh santri dapat belajar dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (Adv)

1.179 Tayangan