PUBLIKKALTIM.COM – Perubahan arah pembangunan Kota Samarinda menuju kawasan yang bebas aktivitas pertambangan membawa tantangan baru bagi dunia ketenagakerjaan.
Di tengah ancaman berkurangnya aktivitas industri tambang dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), DPRD Samarinda meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah konkret untuk melindungi para pekerja yang terdampak.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan potensi gelombang PHK di sektor pertambangan harus diantisipasi sejak dini.
Menurutnya, pengurangan tenaga kerja dapat terjadi akibat pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta sejalan dengan target Samarinda yang berkomitmen menjadi kota tanpa izin tambang pada tahun 2026.
“Memang ini risiko. Ketika Samarinda mendeklarasikan diri sebagai kota tanpa tambang, artinya salah satu masalah yang muncul kemudian kaitannya tentang bagaimana pegawai tambangnya ini mau diapakan? Ini menjadi pekerjaan rumah kita, dan ini harus kita selesaikan,” Ungkap Ismail sapaan karibnya. Rabu (17/6/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Ismail pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperluas peluang kerja bagi para korban PHK melalui penyelenggaraan bursa kerja yang lebih masif.
Dirinya juga menyarankan agar pemerintah menggandeng lebih banyak perusahaan di luar sektor pertambangan untuk membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Selain membuka akses lapangan kerja, Ismail juga menekankan pentingnya program pelatihan keterampilan bagi eks pekerja tambang agar mampu beradaptasi dengan sektor usaha lainnya.
“Pemberian modal tanpa bunga untuk mengembangkan usaha itu juga penting diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Samarinda. Agar jika mereka mau berusaha tetapi terbatas modal, bisa pinjaman tanpa bunga. Ini jadi alternatif,” Ucapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa dampak sosial dari PHK massal tidak boleh dianggap remeh jik tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memicu meningkatnya angka pengangguran, menurunkan kesejahteraan masyarakat, hingga berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan.
“Kita tentu tidak menginginkan hal ini. Makanya kita berharap langkah-langkah antisipasi tadi bisa segera dilakukan,” Tutup Ismail. (ADV)