PUBLIKKALTIM.COM – Sebanyak 152 usulan informasi yang dikecualikan dari 39 PPID Pelaksana diuji Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam Uji Konsekuensi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
Sebanyak 39 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mengikuti proses tersebut dengan membawa total 152 usulan informasi yang diuji.
Tim penguji menelaah setiap usulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan publik, serta konsekuensi yang dapat timbul apabila informasi dibuka atau ditutup.
Ketua PPID Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, memimpin langsung jalannya kegiatan.
Tim lintas sektor yang terdiri atas Muhammad Khaidir, Elia Jesika Mening, Regina Bunga Vatiza dari Bagian Hukum, serta Rika Handayani dari Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda turut menguji setiap usulan secara objektif.
Aji menegaskan, uji konsekuensi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurutnya, proses tersebut menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola informasi publik yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat menghasilkan dokumen klasifikasi informasi yang dikecualikan yang sesuai dengan ketentuan, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, serta mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka kepada publik dengan informasi yang memang harus dilindungi.
Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi yang menjadi haknya, sementara pemerintah memiliki kepastian hukum dalam menjaga data yang bersifat rahasia.
Dalam kesempatan itu, Aji juga meminta seluruh PPID Pelaksana memperkuat koordinasi dengan PPID Utama.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara tertib.
Menurutnya, keberadaan DIP dan DIK akan memudahkan perangkat daerah memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, klasifikasi informasi yang jelas dapat mencegah perbedaan penafsiran dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui uji konsekuensi tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Transparansi, menurut Aji, bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan memastikan setiap informasi publik tersedia secara benar, sementara informasi yang dikecualikan tetap terlindungi berdasarkan alasan hukum yang sah. (*)