Jejak Rp2,93 Miliar di Kasus Etik Suryani, KPK Ungkap Alur Setoran dari Bawahan

oleh -
oleh
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari praktik setoran yang berasal dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk meminta sejumlah uang dari bawahannya.

KPK menemukan adanya dugaan penggunaan dua surat keputusan bupati yang berkaitan dengan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ucap Asep, Sabtu (11/7/2026).

Kepala BPKAD Diminta Kumpulkan 40 Persen Insentif

KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sebagian insentif yang diterima para pegawai.

Richard kemudian diduga meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif yang mereka terima.

Setoran tersebut, menurut KPK, dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi, sebelum diserahkan kepada Etik.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep.

KPK menyebut praktik pengumpulan uang tersebut berlangsung dalam beberapa tahun dan menghasilkan total penerimaan sekitar Rp2,93 miliar.

Penyidik menduga uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Etik.

Setoran Rutin OPD Dikumpulkan Setiap Tahun

Selain dugaan setoran dari insentif pegawai BPKAD, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan “setoran rutin OPD”.

BERITA LAINNYA :  KPK Dorong Pelaporan Gratifikasi, Ribuan Aduan Diterima Selama 2025

Dalam praktik tersebut, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan uang dari sejumlah OPD.

Menurut KPK, Tri Mulyo mengumpulkan setoran tersebut setiap tahun, termasuk saat momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).

Ia juga diduga memberikan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan dugaan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

“TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR,” jelas Asep.

KPK mencatat, setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo dan diterima Etik mencapai Rp840 juta selama periode 2024-2026.

Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan. (*)

1.054 Tayangan