PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kali ini, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan LMI merupakan anggota Polri aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat dugaan tindak pidana terjadi, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Syarief, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMI sebagai tersangka.
Penyidik juga langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Diduga Mengatur Penjualan Food Tray
Kejagung menduga LMI berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang akan menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menyebut perusahaan tersebut menawarkan produk dengan harga yang telah ditentukan.
Syarief mengungkapkan harga tersebut diduga sudah mencakup bagian atau fee untuk LMI.
Penyidik menduga fee itu menjadi imbalan agar titik SPPG memperoleh persetujuan dalam pelaksanaan program MBG.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. (*)