PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan pemberian hadiah kepada Suhardiman bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain.
Sebelumnya, saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta agar memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut KPK, Zulkarnain membeli kendaraan tersebut secara kredit.
Ardiles kemudian membantu proses pembelian mobil yang diduga menjadi sarana suap tersebut.
Proyek Diduga Menjadi Balas Jasa
KPK menduga bantuan Ardiles dalam pembelian mobil berujung pada pemberian proyek pemerintah kepada perusahaannya.
Penyidik mencatat PT Mitra Ideal Consultant memperoleh sedikitnya 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan perusahaan Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Penyidik menduga proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari balas jasa atas bantuan yang diberikan Ardiles kepada Zulkarnain dalam memenuhi permintaan Suhardiman.
Land Cruiser Diduga Jadi Imbalan Jabatan Sekda
Kasus serupa kembali terjadi ketika proses pemilihan Sekda Kuansing berlangsung.
KPK menduga Zulkarnain memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman agar dirinya terpilih sebagai Sekda.
Sama seperti pembelian Pajero Sport, kendaraan mewah tersebut juga dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles.
Penyidik menduga skema cicilan selama lima tahun sengaja disusun untuk menjaga posisi Zulkarnain tetap aman selama masa jabatan bupati.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tenor kredit yang panjang bertujuan mengikat hubungan antara pemberi dan penerima suap sehingga jabatan Zulkarnain tetap terlindungi.
Diduga Berupaya Menyembunyikan Barang Bukti
KPK juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Penyidik menyebut Suhardiman menjual mobil Land Cruiser tersebut ke sebuah showroom setelah mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pemilik showroom yang menerima kendaraan tersebut.
Penyidik juga menyita bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan mobil yang diduga menjadi instrumen suap.
Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa yang beranggotakan para petani di Kuansing.
KPK menyatakan dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)