Raja Juli Berpeluang Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

oleh -
oleh
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami klaim Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan sebuah amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penyidik menegaskan seluruh fakta terkait penyerahan maupun pengembalian amplop tersebut akan ditelusuri sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hingga saat ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, penyidik masih memerlukan keterangan dari pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian fakta.

“Ada pihak lain yang menyampaikan keterangan, apakah nanti akan dipanggil atau tidak, itu menjadi kebutuhan penyidik,” ujar Achmad, Sabtu (4/7).

Menurutnya, KPK membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses penyerahan maupun pengembalian amplop apabila dianggap diperlukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas posisi uang yang disebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) dan menilai apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Achmad menegaskan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan mengenai status uang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Raja Juli Klaim Amplop Sudah Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan amplop yang ditinggalkan Suhardiman telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing tersebut.

BERITA LAINNYA :  Nama Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Raya: Ben, Gonzales dan Lima

Raja Juli menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Audiensi itu, kata dia, dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang dapat diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman.

Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Menurut Raja Juli, ia bahkan menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Bupati Kuantan Singingi di Mapolres Kuantan Singingi agar amplop tersebut dapat dikembalikan.

Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan dokumen maupun keterangannya dalam proses penyidikan.

“Saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau saya dipanggil, insya Allah akan kami penuhi. Ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan,” pungkasnya. (*)

1.162 Tayangan