Disepakati Pemerintah-DPR, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

oleh -19 views
oleh
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi/Foto: IG prasetyo_hadi28

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah baru untuk meningkatkan kepastian status kepegawaian guru.

Guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut setelah rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di gedung parlemen, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian lebih besar bagi guru yang selama ini menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.

Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan proses pelaksanaan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS

Pemerintah juga membuka jalan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.

Prasetyo menegaskan bahwa guru PPPK penuh waktu akan mulai menjalani proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

BERITA LAINNYA :  Tenaga Honorer Akan Diganti Outsourcing, Berikut Bocoran Gajinya

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci mekanisme, persyaratan, maupun tahapan yang harus dilalui guru PPPK untuk menjadi PNS.

Pemerintah masih perlu menyiapkan aturan teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain perubahan status PPPK, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo mengatakan pemerintah telah menghitung berbagai aspek sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Perhitungan itu mencakup kebutuhan anggaran serta kemampuan fiskal negara.

“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.

Pemerintah bersama DPR akan memastikan kebijakan pengangkatan guru tersebut tetap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan ini juga akan berdampak pada kebutuhan anggaran pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (*)

1.076 Tayangan