PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat (10/7/2026).
Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim penyidik membawa mereka secara bertahap dari Jawa Tengah menuju Jakarta.
Sembilan Orang Jalani Pemeriksaan
Budi menjelaskan, sebanyak empat orang telah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.
Rombongan tersebut terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, KPK menjadwalkan kedatangan lima orang lainnya pada siang hari.
Kelompok kedua terdiri atas tiga ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo serta dua orang dari pihak swasta.
“Untuk kloter berikutnya rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah lima orang lagi, tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan dua lainnya adalah pihak swasta,” kata Budi.
Tim KPK mengamankan para pihak tersebut di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Namun, KPK belum mengungkap identitas delapan orang selain Etik Suryani karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
KPK Temukan Emas dan Valuta Asing
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menemukan barang bukti berupa emas dan mata uang asing.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Lembaga antirasuah itu juga belum memaparkan konstruksi perkara maupun dugaan pasal yang akan diterapkan.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK masih mendalami keterangan para pihak dan memeriksa barang bukti yang telah disita dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, KPK akan menyampaikan hasil gelar perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, kronologi perkara, serta barang bukti yang menjadi dasar penanganan kasus.
Publik kini menunggu keterangan resmi KPK mengenai dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut beserta perkembangan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah diamankan. (*)