KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Imigrasi, Barang Bukti Elektronik Disita dari Denpasar

oleh -
oleh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” katanya.

Dalami Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan secara maraton selama tiga hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).

Selain menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, tim penyidik juga mendatangi Kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa pengurusan visa dan izin tinggal bagi WNA.

KPK menduga terdapat keterkaitan antara aktivitas pengurusan dokumen keimigrasian dengan praktik pemerasan yang sedang diselidiki.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

BERITA LAINNYA :  Terlibat Kasus Prostitusi Online, Tiga Wanita Ditangkap Polisi

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi.

KPK Periksa Tersangka SK

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa seorang tersangka berinisial SK di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/6/2026).

Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi.

KPK turut menelusuri asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*)

1.174 Tayangan