PUBLIKKALTIM.COM– Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang remaja berinisial MS (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang mencuat usai video bermuatan asusila beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, MS merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun.
Penyidik mulai menahan yang bersangkutan sejak Sabtu (1/8/2026), bertepatan dengan penetapan status tersangka.
“Untuk yang bersangkutan umurnya adalah 17 tahun. Betul, ABH. Ditahan mulai hari Sabtu, mulai penetapan tersangka itu,” ujar Lanang, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, mengetahui adanya rekaman video bermuatan asusila yang melibatkan anak mereka.
Keluarga bersama pihak sekolah kemudian mendatangi lokasi kejadian di Kecamatan Srono untuk memastikan informasi tersebut sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Lanang menegaskan, proses penyidikan bermula dari laporan resmi keluarga korban.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari keluarga, dari keluarga (laporannya),” kata Lanang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4), sebagaimana disampaikan kepolisian.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari proses pembuktian.
Polresta Banyuwangi juga membuka penyelidikan terpisah terkait penyebaran video bermuatan asusila yang beredar luas di media sosial maupun melalui pesan berantai.
Penyidik telah menyita telepon seluler milik tersangka untuk menjalani pemeriksaan digital forensik.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap asal-usul rekaman, jalur penyebaran, serta pihak-pihak yang diduga turut menyebarluaskan video tersebut.
Polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan memproses secara hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur masih terus berjalan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena dapat memperburuk dampak terhadap korban serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang mendistribusikannya. (*)