KPK Ingatkan Parpol Utamakan Integritas Kader Usai Nur Alam Gabung PSI

oleh -
oleh
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam resmi gabung PSI/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik agar mengedepankan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan partai politik memiliki peran penting dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas.

Karena itu, proses kaderisasi dan perekrutan kader perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan latar belakang serta rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6).

KPK Hormati Hak Politik, Namun Status Hukum Tetap Jadi Pertimbangan

Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam dunia politik sesuai aturan yang berlaku.

Namun, terhadap seseorang yang pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi, status hukumnya tetap perlu menjadi perhatian, termasuk terkait putusan pengadilan dan kemungkinan adanya pencabutan hak politik.

“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” ujarnya.

Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Rekrutmen Politik

KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurut KPK, budaya antikorupsi harus dibangun sejak tahap awal rekrutmen politik agar pemimpin yang dihasilkan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

BERITA LAINNYA :  Modus Pinjam Bendera Terendus di bjb, KPK Lengkapi Berkas Perkara

“Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik,” kata Budi.

Nur Alam Bergabung dengan PSI Usai Bertemu Jokowi

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan dirinya bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Rabu (17/6).

Nur Alam menyebut dirinya telah lama aktif mendukung PSI secara de facto, terutama sejak mendapat dukungan dari Jokowi terhadap partai tersebut.

“Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” ujar Nur Alam.

Nur Alam Jalani Pembebasan Bersyarat hingga 2029

Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Anugerah Harisma Barakah pada periode 2008–2014.

Ia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan masih berada dalam masa bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029. (*)

1.146 Tayangan