Kasus Keracunan dan Dugaan Korupsi, BGN Pecat 137 Kepala Dapur SPPG

oleh -
oleh
Ilustrasi menyiapkan Makan Bergizi Gratis/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 137 kepala dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah provinsi.

Keputusan itu diambil setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari kasus keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemberhentian tersebut mulai berlaku pada Senin (3/8/2026).

Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk penegakan disiplin untuk memastikan seluruh dapur penyelenggara MBG menjalankan tugas sesuai standar keamanan pangan dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Sudaryono merinci, dari total 137 kepala dapur yang diberhentikan, sebanyak 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 orang dari Lampung, 11 orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Sumatera Utara, 10 orang dari Banten, dan lima orang dari Jawa Tengah.

Lima kepala dapur di Jawa Tengah tersebut termasuk penanggung jawab dapur MBG yang melayani SMK Negeri 6 Semarang.

Dapur itu menjadi perhatian publik setelah ratusan siswa dilaporkan mengalami keracunan makanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Sudaryono, evaluasi terhadap seluruh dapur terus dilakukan agar setiap satuan pelayanan memenuhi standar operasional dan mampu menjamin keamanan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

BERITA LAINNYA :  Saefuddin Zuhri Minta Perumdam Tirta Kencana Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Selain kasus keracunan, BGN juga menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran di beberapa dapur.

Sudaryono mengungkapkan ada kepala dapur yang memiliki kewenangan mencairkan dana, tetapi kemudian melaporkan anggaran tersebut hilang dengan alasan menjadi korban penipuan digital.

Atas kejadian itu, BGN memutuskan memberhentikan kepala dapur terkait sekaligus menghentikan sementara operasional dapurnya.

Ia menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penerima manfaat maupun merugikan keuangan negara.

Menurutnya, setiap kasus akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Sudaryono menambahkan BGN juga tengah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian di seluruh SPPG.

Upaya itu dilakukan agar pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis berlangsung lebih akuntabel, transparan, serta mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*)

1.030 Tayangan