Banyak Perumahan Mangkrak di Samarinda, Bapemperda DPRD Siapkan Payung Hukum Baru

oleh -
oleh
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Persoalan perumahan mangkrak yang selama ini membebani warga di sejumlah kawasan Kota Samarinda mulai mendapat perhatian dari DPRD.

Banyaknya permukiman yang ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan status pengelolaan mendorong lahirnya inisiatif penyusunan regulasi baru untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menyelamatkan fasilitas umum yang terbengkalai.

Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD  Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan permukiman dan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Raperda ini kami susun sebagai solusi atas banyaknya perumahan dan fasilitas umum yang ditinggalkan pengembang. Tujuannya agar aset yang terlantar dapat ditangani secara jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami menargetkan pembahasanya rampung tahun ini,” ungkap ketua Bampeperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, Selasa (16/6/2026).

Kamaruddin menjelaskan sebagian besar kasus perumahan mangkrak di Samarinda terjadi karena pengembang mengalami kebangkrutan atau tidak mampu melanjutkan pembangunan.

Kondisi tersebut menyebabkan berbagai aset, termasuk fasilitas umum dan sarana lingkungan, terlantar tanpa kejelasan status hukum.

Sejumlah kawasan seperti Sambutan hingga Batu Besaung disebut menjadi contoh wilayah yang menghadapi persoalan serupa.

BERITA LAINNYA :  Kerap Sebabkan Banjir, Wacana Samarinda Bebas Tambang 2026 Didukung DPRD Kota Tepian

Meski demikian, politisi dari partai Nasdem itu menekankan agar pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengambil alih aset yang ditinggalkan pengembang.

Karena itu, Raperda ini akan menjadi koridor hukum yang mengatur mekanisme penyerahan aset secara sah dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi di sisi lain hak-hak pemilik aset juga tetap terlindungi. Setelah disahkan menjadi Perda, seluruh mekanisme harus dijalankan sesuai aturan dan akan dilengkapi dengan sanksi pidana maupun perdata bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Kamaruddin berharap regulasi tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menata perumahan mangkrak sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini terdampak. (ADV)

1.038 Tayangan