PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam memobilisasi staf outsourcing untuk mendukung dirinya pada Pilkada Pekalongan 2024.
Lembaga antirasuah itu saat ini masih menguatkan informasi tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya upaya pengerahan dukungan politik terhadap Fadia dari para pekerja outsourcing yang ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“FAR diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan untuk mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan,” ujar Budi, Jumat (29/5).
Menurut Budi, dugaan tersebut menunjukkan adanya upaya mobilisasi suara yang melibatkan para pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Artinya, memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan,” katanya.
KPK Soroti Modus Pengondisian Tenaga Outsourcing
KPK menduga pengondisian terhadap para pekerja outsourcing berlangsung setelah PT Raja Nusantara Berjaya memperoleh sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik mendalami dugaan bahwa perusahaan tersebut mendapat keuntungan dari relasi yang terbangun dengan pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah.
Budi menjelaskan, temuan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penyidikan, tetapi juga akan menjadi bahan evaluasi KPK dalam upaya pencegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik.
“Modus-modus itu tentunya menjadi pengayaan, tidak hanya menjadi materi dalam proses penyidikan yang KPK lakukan, tetapi juga menjadi pengayaan bagi KPK dalam kajian pencegahan, khususnya terkait kajian partai politik ataupun kepemiluan,” ujarnya.
Fadia Jadi Tersangka Tunggal
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023–2026.
Penyidik menduga Fadia memiliki kendali penuh terhadap arus keluar masuk keuangan di PT RNB.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Saat ini, Fadia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal PT RNB dan pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah Ashraff Abu, yang juga merupakan suami Fadia Arafiq.
Penyidik terus mendalami peran para pihak untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)