PUBLIKKALTIM.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur membentangkan spanduk sepanjang 44 meter saat menggelar aksi Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026).
Spanduk tersebut menjadi simbol 44 tahun operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur. Dalam aksi itu, JATAM menilai aktivitas tambang batu bara telah meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial berkepanjangan.
Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan industri ekstraktif terus mengancam ruang hidup masyarakat di Kalimantan Timur.
“Hari Anti Tambang menjadi pengingat bahwa praktik ekstraktivisme telah merusak bentang sosial dan ekologis warga,” kata Mustari saat berorasi.
JATAM Nilai Tambang Tinggalkan Kerusakan Lingkungan
Mustari menilai aktivitas tambang selama puluhan tahun menyebabkan hilangnya sumber air warga, kerusakan lahan pertanian, hingga perpindahan kampung akibat ekspansi tambang.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang kehilangan ruang hidup karena aktivitas pertambangan batu bara.
“Masyarakat kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air, dan kebun untuk berladang,” ujarnya.
Menurutnya, dampak tambang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi berikutnya.
Soroti Perpanjangan Izin KPC Hingga 2031
Dalam aksi tersebut, JATAM mengkritik keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga 2031.
Mustari menilai pemerintah belum melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan selama 44 tahun.
“Pemerintah memperpanjang izin operasi tanpa audit lingkungan terhadap kerusakan yang ditinggalkan perusahaan,” katanya.
Ia menyebut kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
Ribuan Lubang Tambang Jadi Ancaman
JATAM Kaltim juga menyoroti banyaknya lubang tambang yang tersebar di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun JATAM, jumlah lubang tambang di Kaltim mencapai sekitar 44 ribu titik.
“Jumlah lubang tambang di Kalimantan Timur sangat besar dan masih menjadi persoalan serius,” ujar Mustari.
Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat tambang hampir terjadi di seluruh wilayah pertambangan di Kaltim.
“Kalau bicara daya rusak, hampir semua wilayah terdampak mengalami kondisi yang sama,” katanya.
Kaitkan dengan 20 Tahun Lumpur Lapindo
Dalam orasinya, Mustari juga mengaitkan momentum Hari Anti Tambang dengan 20 tahun tragedi Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.
Ia menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan kelompok usaha Bakrie Group melalui PT Bumi Resources.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sebelum tragedi di Sidoarjo, Kalimantan Timur juga sudah lebih dulu dibongkar industri ekstraktif,” ucapnya.
Selain itu, JATAM turut menyoroti dana jaminan reklamasi yang dinilai belum mampu menutup biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Dana reklamasi hanya menjadi jaminan dasar dan belum cukup untuk memulihkan seluruh kerusakan lingkungan,” ujar Mustari.
Dalam aksi tersebut, JATAM menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut perpanjangan izin PT KPC, mengaudit aktivitas pertambangan selama 44 tahun, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
“Sudah saatnya pemerintah memulihkan ruang hidup masyarakat dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang,” tutupnya.
(Redaksi)