PUBLIKKALTIM.COM – Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga terdampak secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada tiga institusi pemerintah terkait aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
Permohonan tersebut dilayangkan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, dan Polda Kaltim.
Koalisi menuntut transparansi data dan akuntabilitas hukum atas penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling tambang yang diduga dilakukan secara ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepada BBPJN Kaltim, koalisi meminta data perusahaan tambang yang memperoleh izin penggunaan fasilitas publik seperti crossing, underpass, flyover, hingga conveyor dan pengalihan jalur jalan umum untuk kepentingan angkutan batu bara dan kelapa sawit sejak tahun 2015 hingga 2025.
Sementara kepada Ditlantas Polda Kaltim, mereka meminta laporan kinerja pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 terkait pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus.
Sedangkan kepada Polda Kaltim, koalisi menuntut data lengkap penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama periode 2019 hingga 2025.
Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy mengungkapkan bahwa permohonan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat.
Sejak tahun 2024, tercatat enam warga meninggal dunia saat menjaga pos perjuangan di wilayah Muara Kate akibat konflik dengan kendaraan tambang.
“Transparansi adalah bentuk tanggung jawab negara. Sejak 2024, enam warga meninggal dunia saat menjaga pos perjuangan di Muara Kate akibat konflik dengan kendaraan hauling tambang. Negara tidak bisa terus-menerus bersikap abai,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas kendaraan tambang di jalan umum di Kabupaten Paser telah menyebabkan berbagai dampak buruk seperti polusi debu, kebisingan, hingga peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 700/K.507/213, kewenangan utama dalam penegakan Perda No. 10 Tahun 2012 berada pada Ditlantas Polda Kaltim.
Namun, Windy menilai pelaksanaan di lapangan masih lemah akibat minimnya koordinasi dan pengawasan antarinstansi.
Koalisi mendesak agar pemerintah segera mempublikasikan data izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, laporan kinerja penegakan perda, serta data penindakan terhadap tambang ilegal.
“Masyarakat berhak atas keselamatan, dan hak itu harus dijamin. Negara tidak boleh membiarkan ruang hidup warga dikorbankan demi kepentingan industri ekstraktif,” tutup Windy. (*)